10/24/08

Melegalkan Selingkuh

Banyak cara melindungi hubungan asmara gelap. Tidak sedikit pasangan selingkuh yang memanfaatkan jasa menikah ilegal yang ‘disahkan’ dengan akta palsu pula. Dengan akta, pernikahan haram itu seolah-olah legal.

Namun praktik terlarang ini berhasil digagalkan petugas Polwiltabes Surabaya. Machfur, (33) lelaki yang menyatakan dirinya modin (penghulu), ditangkap polisi di rumahnya Jl Lasem Surabaya, Rabu (22/10).

Machfur sebenarnya bukan orang yang memiliki otoritas menikahkan, karena dia bukan pemuka agama apalagi petugas KUA. Namun menurut Kanit Idik V Satreskrim Polwiltabes Surabaya, AKP Yohanes Rudin, praktik Machfur ini sudah dikenal luas.

Setidaknya menurut pengakuannya selama lima bulan sejak praktik ilegal ini dibuka, sedikitnya sudah 14 pasangan yang memanfaatkan jasanya itu. Namun ini baru pengakuan sepihak Machfur. Polisi menduga jumlah pengguna jasanya lebih dari itu.

Menurut polisi, jasa khusus yang disediakannya itu membuat Machfur tetap dicari orang yang ingin hubungan asmaranya tampak legal. Ketenaran Machfur ini telah menyebar dari mulut ke mulut. Meski untuk jasa itu Machfur memasang tarif tinggi. Untuk satu paket pernikahan, ia mematok Rp 850.000. “Itu sudah termasuk buku nikahnya,” kata Machfur di sela penyidikan.

Tarif ini lumayan mahal karena dibandingkan dengan biaya pencatatan nikah resmi di KUA yang Rp 250.000 atau kalau ada pungutan tambahan bisa Rp 350.000. Fleksibilitas termasuk menjadi kunci sukses Machfur menggaet konsumen. Kalau pemohon tidak punya uang kontan sebanyak itu, ia berbaik hati memberikan keringanan dua kali bayar. Yaitu Rp 400.000 untuk uang muka, sedangkan sisanya disetor setelah ‘akad nikah’ rampung dan pemohon mengantongi buku nikah.

Kelebihan jasa Machfur adalah dilengkapi buku nikah. Katanya, orang awam dijamin sulit membedakan buku nikah yang dikeluarkannya dengan yang dikeluarkan KUA. Bentuknya mirip dengan buku nikah asli. Mulai sampul, hingga isinya. Bahkan stempel KUA yang ada di dalam buku nikah palsu bisa disesuaikan dengan domisili calon mempelai perempuan.
Tingkat kemiripan itu menimbulkan dugaan, buku nikah itu sebenarnya asli, namun menjadi palsu setelah digunakan dalam praktik ilegal. Machfur diyakini tidak sendirian menjalankan praktiknya. Polisi menduga ini bagian dari sindikat besar pembuatan akta nikah palsu plus praktik pernikahan ilegal.

Machfur belakangan mengaku dibantu seorang kawannya bernama M Hasan (56). Hasan, warga Jl Dupak Bangunsari, berperan menyediakan buku nikah palsu itu. Sepasang buku nikah untuk suami dan istri disediakan Hasan seharga Rp 40.000.

Hasan keburu kabur dan jejaknya belum terendus ketika polisi mencarinya. Namun pencarian Hasan tetap dilakukan, karena kata AKP Yohanes Rudin, diduga Hasan bukan yang mencetak akta nikah itu. Dari pengakuan Machfur, Hasan memesan buku tersebut dari Pegawai Departemen Agama yang identitasnya masih kabur.

Dari rumah Machfur, polisi hanya bisa membawa dua buku nikah palsu sebagai barang bukti.

No comments:

Post a Comment